User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya saat ini status saya UMKM dimana sampai dengan masa pajak september saya menggunakan fasilitas DTP Pph Final untuk pajak penghasilan saya. Apabila omset saya tahun ini melebihi 4,8m apakah saya masih dapat menggunakan fasilitas DTP Pph Final sampai dengan masa desember 2021?


Jawaban

iya masih bisa, selama WP menggunakan PP 23 maka berlaku sampai akhir tahun pajak walaupun batasan omset sudah terlampaui

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V W W J
N U P​ K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X J C Y
 
faq/2021/11/02/000092860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1