faq:2021:11:02:000092860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya saat ini status saya UMKM dimana sampai dengan masa pajak september saya menggunakan fasilitas DTP Pph Final untuk pajak penghasilan saya. Apabila omset saya tahun ini melebihi 4,8m apakah saya masih dapat menggunakan fasilitas DTP Pph Final sampai dengan masa desember 2021?
Jawaban
iya masih bisa, selama WP menggunakan PP 23 maka berlaku sampai akhir tahun pajak walaupun batasan omset sudah terlampaui
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion