User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092857_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada induk perusahaan yang memberikan modal barang ke anak perusahaan, masuknya ke hibah atau inbreng ya Kak? krn aspek perpajakannya masing2 berbeda ya


Jawaban

kita tidak berwenang menentukan, dikembalikan ke wp. Terkait ketentuan perpajakan untuk inbreng, untuk pph dikecualikan sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika. Untuk PPN bisa masuk ke bukan penyerahan BKP sesuai pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN sttd UU Cika. Kalau untuk hibah, dapat dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan, bisa merujuk ke PMK 90/2020. Untum PPN atas hibah tetap terutang PPN, dengan kode fp 040 atas pemberian cuma-cuma

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N S W U
F I L D​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y I D I
 
faq/2021/11/02/000092857_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1