faq:2021:11:02:000092856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami menerima invoice dari lawan transaksi kami atas sewa angkutan untuk shuttle bus untuk antar jemput karyawan kami, pada invoice nya terdapat ppn 2% nya dari total transaksi tersebut. dan mereka juga melampirkan surat edaran dari dirjen pajak SE-119 2010 dan PMK 28 2006. dan yang kami ingin tanyakan apakah teransaksi itu betul di kenakan ppn 2%?
Jawaban
WP hanya menerima invoice, dan pemungut bukan PKP, di konfirmasi aja ke lawan transaksinya, PPN 2 % itu pungutan apa, yg pasti itu harusnya bukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai, karena sepanjang memenuhi syarat di PMK 80/PMK.03/2012, harusnya termasuk jasa yang tidak di pungut PPN
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion