faq:2021:11:02:000092855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?
Jawaban
bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion