User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092855_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?


Jawaban

bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M᠎ P Q S
X V Q Q​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V​ T L B
 
faq/2021/11/02/000092855_1234.txt · Last modified: (external edit)