User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000092847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan pemberian pinjaman berupa uang tunai dari perusaahan DN (Indonesia) ke perusahaan LN (Australia), bagaimana perpajakan atas pemberian pinjaman dari perusahaan D.N ke perusahaan yang ada di L.N ya?


Jawaban

nanti yang jadi objek itu terkait bunganya, tergantung dari negara WPLN apakah ada pemotongan atau engga, kalau ada bisa menjadi kredit pph 24 dan penghasilan bunga tsb masuk kedalam spt tahunan bagian penghasilan dari LN

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H Q I Q
O A O M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y N D S L
 
faq/2021/11/02/000092847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1