faq:2021:11:02:000092845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suatu perusahaan dapet bunga dari deposito bank itu dipotong pph ga ya mas/mba?
Jawaban
Penghasilan berupa bunga deposito dikenakan pph final pasal 4 ayat 2, sesuai UU Ph sttd UU Cika di pasal 4 ayat 2 huruf a. Aturan yang berkaitan bunga deposito ada di PP 131/2000 sttd PP 123/2015 dan PMK 212/2018
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion