faq:2021:11:02:000092841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: Mohon maaf mau memastikan kembali, jika ada RSUD sebagai WAPU menyerahkan jasa webinar kepada Badan, apakah Badan tersebut tetap memotong sesuai PPh 23 atas jasa? kalo gini selama jasa tersebut masuk dalam list PMK 141 tetap dipotong kan mas mabk?
Jawaban
#32A: iya dim tetap normatif ikut PMK-141 aja.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion