faq:2021:11:02:000092833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan tentang Untuk Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021: klo expired berarti kami tidak bisa potong pajak ssuai pp 51 tahun 2008, namun PUPR mnyatakan bhwa siujk yg expired masih berlaku smpe 31 des 2021
Jawaban
di PP 51/2008 hanya mengatur terkait tarif pemotongan berdasarkan kualifikai yang ada. Sedangkan kualifikasinya sendiri dikeluarkan oleh LPJK (penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a). Jadi kalau aturan dari pihak berwenang terkait kualifikasi usahanya mengatakan berlaku sampai 31 desember ya silakan ikuti.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000092833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion