Tanya
ijin konsultasi. di kantor kami, beberapa pegawai akan mengikuti pelatihan BTCLS. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan biaya pendaftaran untuk pelatihan tersebut dibebankan pada DIPA kami. Yang ingin saya tanyakan, apakah biaya pendaftaran tersebut terkena pajak pph dan PPN?
Jawaban
JUMLAH BRUTO (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015 ) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk yg disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 pada p
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion