Tanya
Untuk KJS KJS 411121-402 saya kesulitan membuat kode billing karena saya bukan dari instansi pemerintahh. Namun dalam kegiatan kali ini saya menerima dana APBN dari kementrian. Agent : Hai, Kak. Mohon maaf Taxmin perlu konfirmasi kembali ya, Kak. Jd Kakak adlh WP Badan non-Instansi Pemerintah yg melakukan pembayaran utk honor narsum. Namun dana pembayaran honor tsb berasal dr APBN? Kakak kesulitan membuat billing krn KJS 402 tdk muncul dg NPWP Badan?
Jawaban
1. Harus dipastikan dulu WP penerima honor ini adalah Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya 2. Apabila iya, maka rujukannya adalah PP 80 TAHUN 2010 dan PMK 262/PMK.03/2010 sesuai resume kita 3. Namun di dua aturan tersebut, skenario pembayarannya hanya dari bendaharawan, dan tidak ada yang dari bukan bendaharawan 4. Untuk KJS yang dia gunakan 402, secara aturan untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion