faq:2021:11:01:000128137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mbak untuk efaktur itu kan penandatangannya menunggunakan sertel ya. Hasilnya itu kan qr code ya yg penandatanganan. itu bagian spt dan fakturnya ya? kalau untuk ngecek keabsahan dr qr codenya itu bisa ga ya?
Jawaban
Untuk mencek barcode di efaktur bisa menggunakan aplikasi QR code, memang djp tidak menyediakan aplikasinya. Untuk terkait spt, WP menanyakan terkait ttd apakah bisa menggunakan esign, dijelaskan untuk pelaporan secara elektronik atau web-based tanda tangan memakai tanda tangan digital sesuai Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/2019, makenya sertel
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000128137_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion