faq:2021:11:01:000128133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: WP ada kesalahan waktu pembuatan id billing, sehingga pada saat bayar tahun pajaknya juga salah dan WP tersebut mengajukan PBK dan sudah disetujui, karena WP input NTPNnya di aplikasi e-spt PPh pasal 4(2) melalui SPT > Daftar PPh Final Pasal 4(2) Menyetor Sendiri, jadi untuk NTPN tersebut dihapus atau tidak ya?
Jawaban
nanti atas sspnya yg salah bisa dihapus, nanti dimasukin pada bagian pbk
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000128133_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion