User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000128133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: WP ada kesalahan waktu pembuatan id billing, sehingga pada saat bayar tahun pajaknya juga salah dan WP tersebut mengajukan PBK dan sudah disetujui, karena WP input NTPNnya di aplikasi e-spt PPh pasal 4(2) melalui SPT > Daftar PPh Final Pasal 4(2) Menyetor Sendiri, jadi untuk NTPN tersebut dihapus atau tidak ya?


Jawaban

nanti atas sspnya yg salah bisa dihapus, nanti dimasukin pada bagian pbk

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M R I W
W G R X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ C L K​ L
 
faq/2021/11/01/000128133_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1