User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000122743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila ada kelebihan/pengembalian pajak akibat ada karyawan yang resign ditengah tahun. Apakah SPT Masa PPh 21-nya akan menjadi lebih bayar? Lalu, kelebihan pajaknya (dikembalikan ke karyawan ybs) apakah dimintakan Pemindahbukuan?


Jawaban

LB karyawan resign tsb digabung dan diperhitungkan terlebih dahulu dengan KB karyawan lain di masa bersangkutan . Jika masih ada sisa lebih bayar , selisih tsb akan muncul sbg LB di Induk SPT PPh 21nya . Sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013 , LB di Induk SPT PPh 21 ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya . Dan tidak bisa diPBK ( krn bukan lebih setor ) . Jika Pemberi Kerja memanfaatkan insentif DTP PPh 21 , Ada ketentuan khusus dimana LB atas PPh 21 DTP tidak bisa dikompensasikan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T H F R
O K W B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y᠎ F L D
 
faq/2021/11/01/000122743_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1