faq:2021:11:01:000122719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan deviden kita depositokan ke lembaga simpan pinjam contoh koperasi atau BPR apakah kena pajak deviden? terus yang melakukan pemotongan itu siapa? apakah dari pihak koperasi atau pihak yang menyetorkan? dan minta peraturannya ka
Jawaban
Penerima Deviden : Orang Pribadi Arahkan WP cek pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000122719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion