User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000122719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalkan deviden kita depositokan ke lembaga simpan pinjam contoh koperasi atau BPR apakah kena pajak deviden? terus yang melakukan pemotongan itu siapa? apakah dari pihak koperasi atau pihak yang menyetorkan? dan minta peraturannya ka


Jawaban

Penerima Deviden : Orang Pribadi Arahkan WP cek pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U M D U
N​ B E L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H X J I
 
faq/2021/11/01/000122719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1