User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000122718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ijin tanya Wajib Pajak diterbitkan SKPKB dan STP 14 ayat (4) terkait dengan SKPKB tersebut, lalu Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB dan atas permohonan keberatan tersebut telah dikabulkan. Pertanyaannya apakah atas STP Pasal 14 ayat (4) tersebut harus diajukan permohonan atau secara jabatan dibatalkan ?


Jawaban

Sanksi Administrasi pasal 14 ayat 4 UU KUP tidak berhubungan dgn SKPKB . Jadi, STP tsb tidak dibatalkan secara jabatan . Jika WP tidak berasa melakukan Pasal 14 ayat 1 huruf d, e dan f , silakan bisa mengajukan permohonan Pembatalan STP yg tidak benar .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ L᠎ A J W
M W U R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y V A Z
 
faq/2021/11/01/000122718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1