User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000122678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketika saya menyewa satu bangunan, kan ada PPH 4(2) atas sewa ya. lalu waktu melakukan pembayaran di e billing, itu menggunakan akses saya. lalu untuk penyetorannya dilakukan atas npwp saya atau npwp yang puny bangunan? penyewa badan ini dipotong oleh penyewa kan ya kak?


Jawaban

Jika penyewanya badan maka yg memotong PPh final sewanya penyewa ya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M P F U
R M V V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B H L L
 
faq/2021/11/01/000122678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1