faq:2021:11:01:000122678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika saya menyewa satu bangunan, kan ada PPH 4(2) atas sewa ya. lalu waktu melakukan pembayaran di e billing, itu menggunakan akses saya. lalu untuk penyetorannya dilakukan atas npwp saya atau npwp yang puny bangunan? penyewa badan ini dipotong oleh penyewa kan ya kak?
Jawaban
Jika penyewanya badan maka yg memotong PPh final sewanya penyewa ya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000122678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion