User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000122375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mas ini saya sedang menanyakan kondisi saudara saya. Suaminya baru meninggal terus dia dapat uang hibah yang akan dibelikan rumah. Lah syarat pembelian rumah itu NPWP. apa dia perlu membuat NPWP apa cukup npwp suami ? isteri tidak bekerja dan tidak berpenghasilan.


Jawaban

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Dalam hal warisan telah terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wanita dimaksud

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y M K M
G T B E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P Z R​ V
 
faq/2021/11/01/000122375_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1