faq:2021:11:01:000103835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > saya mau bertanya, jika ada transaksi jasa dari kawasan bebas ke kekawasan bebas, dalam hal ini dari daerah karimun ke karimun, apakah dipungut PPN? apabila perusahaan kami PKP, untuk kode faktur pajaknya menggunakan kode berapa? jasanya berupa sewa kendaraan dan jasa pengurusan dokumen juga. ini jawabannya dibebaskan kode faktur nya 08 gak sih mas/mbak?
Jawaban
Dibebaskan dari pengenaan PPN. Pasal 33 ayat 2 PP 10 tahun 2012
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000103835_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion