faq:2021:11:01:000103831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi, kita ada buat sejenis aplikasi dan kita ada kerjasama dengan beberapa agent/perantara (OP dan badan) untuk memasarkan aplikasi kita itu. apabila ada user yang subscribe aplikasi melalui agent tersebut, maka kita akan memberikan fee misalkan 5% dari setiap nilai subscribe. 1. apakah atas fee tersebut menjadi objek potput? 2. kemudian apakah utk subscribe aplikasi itu wajib dikenakan ppn?
Jawaban
2. Untuk transaksi subscribe aplikasi, sepanjang memenuhi unsur penyerahan BKP oleh PKP di dalam daerah pabean, maka dipungut PPN. BKP ini dapat berupa BKP berwujud maupun BKP tidak berwujud
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000103831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion