User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000103831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi, kita ada buat sejenis aplikasi dan kita ada kerjasama dengan beberapa agent/perantara (OP dan badan) untuk memasarkan aplikasi kita itu. apabila ada user yang subscribe aplikasi melalui agent tersebut, maka kita akan memberikan fee misalkan 5% dari setiap nilai subscribe. 1. apakah atas fee tersebut menjadi objek potput? 2. kemudian apakah utk subscribe aplikasi itu wajib dikenakan ppn?


Jawaban

2. Untuk transaksi subscribe aplikasi, sepanjang memenuhi unsur penyerahan BKP oleh PKP di dalam daerah pabean, maka dipungut PPN. BKP ini dapat berupa BKP berwujud maupun BKP tidak berwujud

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T​ C B I
I O Q T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R T N L
 
faq/2021/11/01/000103831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1