faq:2021:11:01:000103830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi, kita ada buat sejenis aplikasi dan kita ada kerjasama dengan beberapa agent/perantara (OP dan badan) untuk memasarkan aplikasi kita itu. apabila ada user yang subscribe aplikasi melalui agent tersebut, maka kita akan memberikan fee misalkan 5% dari setiap nilai subscribe. 1. apakah atas fee tersebut menjadi objek potput?
Jawaban
1. Dikenakan potput atas imbalan tsb. Jika imbalan tsb diberikan kepada bukan pegawai dikenakan PPh pasal 21 bukan pegawai, nanti penghitungan nya tergantung berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. Jika dibayarkan kepada badan, maka apakah masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 141? Jika iya, maka ada pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2%
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000103830_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion