User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000103830_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi, kita ada buat sejenis aplikasi dan kita ada kerjasama dengan beberapa agent/perantara (OP dan badan) untuk memasarkan aplikasi kita itu. apabila ada user yang subscribe aplikasi melalui agent tersebut, maka kita akan memberikan fee misalkan 5% dari setiap nilai subscribe. 1. apakah atas fee tersebut menjadi objek potput?


Jawaban

1. Dikenakan potput atas imbalan tsb. Jika imbalan tsb diberikan kepada bukan pegawai dikenakan PPh pasal 21 bukan pegawai, nanti penghitungan nya tergantung berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. Jika dibayarkan kepada badan, maka apakah masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 141? Jika iya, maka ada pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2%

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A F M G
X E I T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W C J Y
 
faq/2021/11/01/000103830_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1