faq:2021:11:01:000100092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas Mba, mau make sure, atas PPh Final pasal 4 ayat (2) yg memperoleh insentif PPh Final DTP yang setor sendiri (tidak dipotong/dipungut pihak lain) tidak perlu membuat kode billing atas DTP tsb ya? Terima kasih
Jawaban
iyess betul. Untuk setor sendiri tidak perlu membuat kode billing.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000100092_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion