faq:2021:11:01:000093364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada pkp melakukan jasa pengiriman paket dan melakukan jasa lain, atas pajak masukan dari jasa lain yg gapake dpp nilai lain ini bisa dikreditkan kan?
Jawaban
Pajak Masukan yang berhubungan dengan: a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; tidak dapat dikreditkan. brrti yang tidak dapat dikreditkan hanya terbatas berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket. artinya untuk PM jasa lain seharusnya bisa dikreditkan. tapi wp nya harus bener2 bisa misahin yaa antara yang berhubungan dengan jasa pengiriman paket dengan yg tidak
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000093364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion