User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000093364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ada pkp melakukan jasa pengiriman paket dan melakukan jasa lain, atas pajak masukan dari jasa lain yg gapake dpp nilai lain ini bisa dikreditkan kan?


Jawaban

Pajak Masukan yang berhubungan dengan: a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; tidak dapat dikreditkan. brrti yang tidak dapat dikreditkan hanya terbatas berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket. artinya untuk PM jasa lain seharusnya bisa dikreditkan. tapi wp nya harus bener2 bisa misahin yaa antara yang berhubungan dengan jasa pengiriman paket dengan yg tidak

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V G U᠎ D
L Q X R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G D X C
 
faq/2021/11/01/000093364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1