faq:2021:11:01:000093097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada pembangunan gedung untuk pendidikan tahfiizh al-quran, TK Islam, kami pakai mitra rekan kerja untuk pembangunannya. Apakah kena PPN, mas mba?
Jawaban
“Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah Sederhana , Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah“ sesuai KMK-370/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPN (terbit FP 08). Jika gak memenuhi ketentuan itu maka dikenai PP
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000093097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion