faq:2021:11:01:000093096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika penjual jualan kosmetik di marketplace (seperti shopee, tokopedia, lazada, sociolla) penjual mengenakan ppn 10% ke pembeli atau tidak? Atau yg mengenakan ppn 10% itu langsung pihak marketplace (seperti shopee, tokped, dsb) kepada penjual?
Jawaban
jika penyerahan BKP berwujud tersebut dari penjual langsung ke pembeli maka PKP penjual harus memungut PPN-nya. Jika PKP tsb memenuhi kriteria pedagang eceran sesuai PMK-18/2021 maka penerbitan FP-nya bisa mengikuti ketentuan pasal 80 PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000093096_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion