faq:2021:11:01:000092962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemeriksa boleh ambil asumsi sendiri untuk menetapkan pajak tersebut tanpa berdasarkan bukti dan data yg diberikan WP? apakah ada sanksi bagi pemeriksa tersebut? Kalau ajukan keberatan hanya memperpanjang masalah bagi WP. Sebelumnya WP menanyakan mengenai SKPKB ditetapkan PPh dan PPN kepada salah satu WP saja, sedangkan mitranya mau ditetapkan nihil. ini bagaimana ya mas mba?
Jawaban
Cek pasal 36A ayat 1 dan 2 UU KUP beserta penjelasannya ya. Dan perhatikan ayat 5 juga. Wp tau darimana si pemeriksa membuat asumsi sendiri? Jika memang wp merasa ada yg disalahi prosedurnya bisa coba diskusikan/konsultasikan dg pihak kpp dulu untuk minta penjelasan lebih lanjut dan memastikan bener nggak kecurigaan wp tadi ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092962_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion