User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pemeriksa boleh ambil asumsi sendiri untuk menetapkan pajak tersebut tanpa berdasarkan bukti dan data yg diberikan WP? apakah ada sanksi bagi pemeriksa tersebut? Kalau ajukan keberatan hanya memperpanjang masalah bagi WP. Sebelumnya WP menanyakan mengenai SKPKB ditetapkan PPh dan PPN kepada salah satu WP saja, sedangkan mitranya mau ditetapkan nihil. ini bagaimana ya mas mba?


Jawaban

Cek pasal 36A ayat 1 dan 2 UU KUP beserta penjelasannya ya. Dan perhatikan ayat 5 juga. Wp tau darimana si pemeriksa membuat asumsi sendiri? Jika memang wp merasa ada yg disalahi prosedurnya bisa coba diskusikan/konsultasikan dg pihak kpp dulu untuk minta penjelasan lebih lanjut dan memastikan bener nggak kecurigaan wp tadi ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W K J Q
N E U C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ X K T F
 
faq/2021/11/01/000092962_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1