faq:2021:11:01:000092955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang Pak, saya ingin menanyakan, apakah jika dalam pembelian impor, kita melakukan retur, apakah ttp perlu membuat nota retur?dan apakah atas PPN nya sudah dibayarkan masih ttp dapat dikreditkan?
Jawaban
Pm. Barangnya berarti diekspor kembali? Nanti harusnya dokumen untuk PPNnya sih PEB ya, bukan nota retur. Untuk pmnya bisa dikreditkan sepanjang pibnya sesuai per-16/2021.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092955_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion