User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092955_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang Pak, saya ingin menanyakan, apakah jika dalam pembelian impor, kita melakukan retur, apakah ttp perlu membuat nota retur?dan apakah atas PPN nya sudah dibayarkan masih ttp dapat dikreditkan?


Jawaban

Pm. Barangnya berarti diekspor kembali? Nanti harusnya dokumen untuk PPNnya sih PEB ya, bukan nota retur. Untuk pmnya bisa dikreditkan sepanjang pibnya sesuai per-16/2021.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K U V T
K Q W K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N E M X
 
faq/2021/11/01/000092955_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1