User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya perlakuan perpajakan mengenai Capital Loss atas merger bagaimana ya? Apakah dapat dibiayakan?


Jawaban

PM. Secara umum untuk bisa dibiayakan atau tidak, mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph ya. Untuk capital loss yg dimaksud harus dipastikan dulu kondisi transaksinya bagaimana

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z K W G
Q F F E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O B V Z
 
faq/2021/11/01/000092954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1