faq:2021:11:01:000092954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya perlakuan perpajakan mengenai Capital Loss atas merger bagaimana ya? Apakah dapat dibiayakan?
Jawaban
PM. Secara umum untuk bisa dibiayakan atau tidak, mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph ya. Untuk capital loss yg dimaksud harus dipastikan dulu kondisi transaksinya bagaimana
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion