User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/veraangg_g/status/1455075731864653824 Halo @kring_pajak mohon info, jika perusahaan pkp menjual barang dengan angka invoice 16 juta ke non pkp (perorangan pribadi bkn perusahaan) bagaimana input efaktur nya ya? Sdgkn tdk ada KTP atau NPWP pembeli nya


Jawaban

: jelaskan normatif sesuai UU cika pasal 112 yg mengubah uu ppn pasal 13 ayat 5 bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan salah satunya identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Jadi, untuk orang pribadi harus ada NPWP atau NIK atau nomor paspor untuk spln.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M S​ F A
D J​ X A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W Z᠎ J᠎ T
 
faq/2021/11/01/000092821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1