faq:2021:11:01:000092821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/veraangg_g/status/1455075731864653824 Halo @kring_pajak mohon info, jika perusahaan pkp menjual barang dengan angka invoice 16 juta ke non pkp (perorangan pribadi bkn perusahaan) bagaimana input efaktur nya ya? Sdgkn tdk ada KTP atau NPWP pembeli nya
Jawaban
: jelaskan normatif sesuai UU cika pasal 112 yg mengubah uu ppn pasal 13 ayat 5 bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan salah satunya identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Jadi, untuk orang pribadi harus ada NPWP atau NIK atau nomor paspor untuk spln.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion