User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#11Q kalo WNI yg sudah berstatus SPLN, tp masih punya saham di BEI dan dpt dividen, apakah bisa bebas pajak jg dividennya? Ini blm diketahui apakah sdh mengajukan permohonan SPLN atau belum. Kalo belum berarti apakah masih bisa dikecualikan dr objek pajak atas dividen yg diperoleh? Kalau sudah berarti kan dipotong PPh 26 ya, kak?”


Jawaban

#11A: PM, dijelaskan normatif terkait ketentuan pengecualian objek PPh atas dividen hanya diberikan ke WP Dalam Negeri (pasal 14 PMK-18/2021)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V X M Z
Y​ Z᠎ G Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K J P V H
 
faq/2021/11/01/000092814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1