User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“dapat surat SP2DK dari KPP, mengenai PPN Impor di SSP dan dilaporkan berbeda, setelah saya selidiki, ternyata PPJK saya salah setor ke npwp dy, bukan NPWP saya. PPJK nya sudah tidak bisa dihubungi pak, karena tahun 2016. sehingga atasan saya akan membayar atas selisih tersebut. saat pembetulan PPN, saya tidak bisa input dokumen PIB, karena tidak ada no pendaftarannya pak,untuk dokumenya BC 2.0. selama ini input no dokumen menggunakan no pengajuan” Mas/mba, mau mastiin, ini untuk bc 2.0 kan haru


Jawaban

Untuk dokumennya BC bisa dikonfirmasi terlebih dahulu ke BC nya. Hal tersebut nanti juga silakan dikonfirmasi dengan AR nya juga jika ada perbedaan dalam data di dokumen PIB nya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ O᠎ U Z W
U F N C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y A S R
 
faq/2021/11/01/000092808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1