faq:2021:11:01:000092789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Apakah FP PK yg sudah diterbitkan penjual bisa diketahui apakah sudah dilaporkan atau belum oleh si pembeli? Setau saya kalo ga ditanya langsung ke si pembeli sih ga bakal keliatan apakah atas fp tersebut sudah di lapor atau belum. bener ga kak?”
Jawaban
benar, tidak ada cara khusus untuk penjual mengetahui fp yg diterbitkan sudah dilaporkan atau belum oleh pembeli selain ditanyakan langsung ke pembeli.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092789_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion