Tanya
“kalau misalnya ada OP (Suami Istri) yang sebelumnya status nya Punya NPWP Sendiri, kemudian di pertengahan tahun si Istri melebur NPWP jadi satu dg Suami, pelaporannya gimana nnti Kak? jika digabung di SPT suami, lalu bgaimana dengan setengah tahun sebelumnya ketika istri masih punya NPWP aoakah tidak dilaporkan? maksudnya apakah tidak dilaporkan menggunakan NPWP Istri sebelumnya?”
Jawaban
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami. konsekuensi yg timbul dari penghapusan npwp wanita kawin yaitu seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita kawin pada awal tahun pajak atau bagian tanun pajak, serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak P
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion