faq:2021:11:01:000092783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi luar negeri, dalam P3B Indo-Singapura, masuk ke artikel/pasal 13 pekerjaan bebas ga sih?
Jawaban
pengertian pekerjaan bebas sesuai p3b indonesia-singapura mengikuti ayat 2 pasal 13 p3b yg dimaksud. untuk penegasan apakah jasa yg diberikan oleh spln masuk ke pengertian pasal 13 ini atau tidak, silakan minta penegasan ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion