faq:2021:11:01:000092768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan kesalahan pembayaran PPh 22 Impor dan PPN dimana disetorkan sendiri dengan billing yang dibuat sendiri. Sedangkan untuk billing DJBC sudah terbit. Apakah kesalahan pembayaran dapat diPBk?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 huruf a PER-5/PJ/2017 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; kalo mengacu aturan tsb kan harusnya billingnya memang pake billing dari BC. terkait pembayaran atas billing yang dibuat sendiri, coba konfirmasi ke BC apakah bisa menggunakan bukti Pbk atas kesalahan tsb atau
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion