faq:2021:11:01:000092767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk form A2 apakah bisa di cetak dan diberikan ke karyawan setelah dilakukan pelaporan masa des? Atau sebelum pelaporan masa juga bisa mas/mba?
Jawaban
baik sebelum dan sesudah masa desember bupot bisa disampaikan ke keryawan, dengan catatan bupot tsb dilaporkan oleh pemberi kerja
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion