User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, jika perusahaan sudah telanjur melakukan penyetoran PPh 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan. Namun, karena satu dan lain hal transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut batal. Apakah PPh 4 ayat 2 yang telah disetrokan tersebut boleh di PBK ? Tetap bisa pemindahbukuan kan ya mas/mba? Atau cuma bisa pengembalian 187 aja?


Jawaban

kembali ke kebijakan KPP, tapi yang paling tepat harusnya PMK 187.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W P I E
T Y H B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R M​ B X J
 
faq/2021/11/01/000092760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1