faq:2021:11:01:000092753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau mennyakan mengenai PPh 21 DTP bagi karywan yang sudah Resign. atas karywan yg sudah resign tersebut apakah kelebihan PPh nya bisa mengurangi pajak PPh karywan lain ?
Jawaban
untuk PPh 21 DTP karyawan yang resign Kalau misalnya ada karyawan yang resign kan pph 21 nya akan dihitung ulang, kemungkinan besarnya akan LB. Nah atas LB ini harus diperhitungkan dulu dengan DTP yang udah dia terima. Untuk PPh Pasal 21 yang sepenuhnya mendapat fasilitas DTP, saat karyawan resign dan PPh 21 yang terutang lebih kecil dibanding yang sudah dipotong (DTP) maka atas nilai LB tersebut tidak dapat menjadi pengurang untuk PPh Pasal 21 bagi karyawan yang lain. dan juga tidak dikemb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092753_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion