User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin bertanya, kan setelah kami membuat faktur pajak atas penjualan JKP, lalu selanjutnya saya kan saya membuat SPT masa PPN. Namun, salah satu faktur pajak yang saya posting itu, ppn dibayarkan oleh pihak client. Lalu bagaimana caranya agar kami tidak kelebihan bayar ?


Jawaban

Sudah digali dan ternyata wp ini tidak melakukan penyerahan ke pemungut PPN. Sehingga seharusnya pihak PKP yang melakukan penyerahan JKP ini lah yang memungut PPNnya bukan pihak yang menerima JKP yang melakukan setor. Silakan konfirmasikan ke lawan transaksinya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H I O V
J D B V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S᠎ G L E
 
faq/2021/11/01/000092732_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1