faq:2021:11:01:000092729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak apakah wp bisa mengajukan skb PPh 23 apabila omzet diatas PTKP?
Jawaban
Wp yang berhak mengajukan permohonan pembebasan pph potput pph pasal 23 diatur di pasal 3 per 01/PJ/2011. Tidak melihat jumlah omzet namun harus memenuhi ketentuan diatas.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion