faq:2021:11:01:000092728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembayaran asuransi bangunan perusahaan dikenakan pph 23?
Jawaban
Pph 23 atas jasa kan siftanya positif list jd dilihat di pmk 141 tahun 2015 kalau memang ada disitu maka objek pph 23 jd dipotong pph 23 tapi kalau tidak ada bukan objek. Kalau untuk premi asuransi ini sendiri merupakan objek pajak sesuai uu pph pasal 4.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092728_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion