faq:2021:11:01:000092725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai ini bagaimana ? apakah 2 juta itu masih masuk ke kategori 010 / 020 ??? pasal 18 ayat 1 PMK 231/2019
Jawaban
berarti kalau 2 jt pas masuk ke pengecualian itu, PPN nya gak dipungut instansi pemerintah. Nanti dipungut rekanannya, dan untuk fp nya normal 010
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion