Tanya
jadi bulan sept kami mendapat kan sp2dk yang menyatakan omset kami th 2020 sudah melebihi 4.8M sehingga kami diminta utk mendftrkan diri sebagai PKP , dan di sp2dk tsb disebutkan bahwa atas omset kami th 2020 dimana kami belum PKP harus menyetorkan PPN nya ke negara pertanyaan saya jika kami membayarkan PPN atas omset kami th 2020 sebelum kami dikukuhkan sebagai PKP , yang mana PKP kami terbit tgl 4 oktober 2021, apakah ada denda dari yang saya bayarkan? karena sebelum kami dikukuhkan sebag
Jawaban
normatif kita sampaikan bahwa jika dia ternyata wajib dikukuhkan tapi tidak melaksanakan kewajibannya maka ada konsekuensi dikenakan sanksi administrasi karena terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh WP tersebut. untuk detail jenis sanksi apa dan besarannya bisa konfirmasi ke KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion