faq:2021:11:01:000092715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melaporkan realisasi DTP PPh 21 bulan juli dengan status normal, namun dibulan juli ternyata ada karyawannya yang meninggal sehingga lebih bayar, jadi bagaimana ya atas hal tersebut?
Jawaban
Jika full DTP maka tidak bisa dikompensasikan, konfirmasi ke KPP untuk pengisian di SPT masa 21 pemberi kerjanya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092715_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion