faq:2021:11:01:000092708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#68Q: jika kita dapat pekerjaan pembangkit tenaga listrik diindonesia tapi dari pihak luar negeri bagaimna pengakuan ppn nya ya?
Jawaban
#68A By pm. Transaksi penyerahan jasa di dalam daerah pabean, lawan transaksi pihak luar negeri, yg menyerahkan jasa adalah PKP. Maka atas transaksi tsb dipungut PPN seperti biasa, terbit faktur pajak NPWP 000 aja.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092708_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion