faq:2021:11:01:000092701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, apa kami sebagai pembeli bisa upload nota retur fp masukan, padahal fp masukan tsb belum kami kreditkan?
Jawaban
Saat merekam nota retur, PKP harus menginputkan FP masukan yang akan diretur. FP masukan yang akan diretur ini adalah FP yang sudah direkam di efaktur dan berstatus approval sukses.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092701_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion