faq:2021:11:01:000092697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kami sbg developer apartment… ingin meminjamkan uang kpd cust untuk bayar DP.. namun tidak bunga,, hanya saja ada bi.adminnya… apakah dikenai PPN ?
Jawaban
Atas pemberian uangnya sendiri tidak terutang PPN karena uang bukan merupakan BKP. Tetapi ketika uang dan biaya adminnya tersebut dipergunakan sebagai DP, maka terutang PPN atas DP-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092697_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion