faq:2021:11:01:000092696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemeriksa pajak boleh menetapkan pajak di SKPKB yg menurut saya hanya akal-akalan pemeriksa supaya ada temuannya yg besar? Menurut saya seharusnya dibuat Badan Aduan SKP hasil pemeriksaan bagi WP yg diperiksa bukan survei aja
Jawaban
terkait temuan Pemeriksaan, itu sepenuhnya menjadi wewenang Pemeriksa. Apabila WP tidak setuju dengan Pemeriksa dan sudah terbit SKPKB, silakan bisa ajukan Keberatan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092696_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion