faq:2021:11:01:000092690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi. Saya mau tanya, untuk WP yang melakukan penggabungan usaha, bagi dissolving entity, apakah dissolving entity masih berkewajiban melunasi angsuran PPh Pasal 25? Apabila tidak, boleh minta dasar aturannya? Terima kasih
Jawaban
jika npwpnya belum dihapuskan maka kewajiban tersebut masih ada
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion