User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak terkait ganti rugi atas pembangunan sutet tetapi tidak ada pengalihan hak atas tanah dikenakan pph pasal berapa ya?


Jawaban

kembali ke wp, jika dianggap sebagai penambah kemampuan ekonomis sesuai pasal 4 ayat 1 uu pph, maka merupakan objek pajak di spt tahunan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O Q C J
D C V᠎ F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O Q O E
 
faq/2021/11/01/000092685_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)