faq:2021:11:01:000092685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak terkait ganti rugi atas pembangunan sutet tetapi tidak ada pengalihan hak atas tanah dikenakan pph pasal berapa ya?
Jawaban
kembali ke wp, jika dianggap sebagai penambah kemampuan ekonomis sesuai pasal 4 ayat 1 uu pph, maka merupakan objek pajak di spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092685_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion