faq:2021:11:01:000092682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya faktur gabungan itu gak ada ketentuan kusus kan ya? Selama memenuhi ketentuan 18/PMK.03/2021 pasal 70 bisa pake FP Gabungan. misal transaksi tgl 1, 2, 3 dibuat FPnya 1 ditanggal 1 bisa kan ya?
Jawaban
Bisa, hanya diatur di PMK 18 tahun 2021 itu saja. Selama mau membuat faktur pajak gabungan maka dalam satu bulan/masa itu hanya ada satu faktur pajak gabungan tidak boleh double misal tanggal 1,2,3 menggunakan faktur pajak gabungan kemudian ada transaksi lagi di tanggal 29 menggunakan faktur normal. Jadi untuk transaksi tgl 1,2,3, dan 29 dibuat satu faktur saja yaitu faktur gabungan untuk wp ybs.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion